Golkar Nilai Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup Sudah Tepat

"Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi," kata dia.
Airlangga juga berpendapat, dengan keputusan ini para partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) dapat lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi, ketimbang harus menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.
"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Airlangga.
Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih sesuai dengan iklim demokrasi Indonesia. Sementara sistem proporsional tertutup, menurut MK, tidak sesuai bagi demokrasi di Tanah Air.
“Proporsional tertutup dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratik,” tegas Suharyoto.
Editor : Ifan Jafar Siddik