get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimis Menang, Gerindra Percaya Diri Usung Pasangan Ubaid-Anjas di Pilbup Halmahera Timur

FPP Minta Pemprov dan DPRD Malut Hentikan Ekspor Nikel Ilegal

Minggu, 02 Juli 2023 | 20:38 WIB
header img
FPP meminta agar pemerintah provinsi dan DPRD Maluku Utara segera mengambil langkah untuk menghentikan ekspor nikel ilegal. (Foto: Dok. FPP).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Koordinator Forum Pemuda Pasifik (FPP) M Tahir Wailissa merespons informasi ekspor nikel ilegal yang dihembus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tahir meminta agar pemerintah provinsi dan DPRD Maluku Utara segera mengambil langkah untuk menghentikan ekspor nikel ilegal.

“Kita minta Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama ketua DPRD Maluku Utara segera mengambil langkah penyelamatan agar semangat Presiden Jokowi tentang hilirasasi dapat berjalan maksimal sekaligus sebagai upaya serius menghentikan aktivitas ekspor ilegal ini," kata Tahir dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7).

Tahir menjelaskan, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V telah mempublikasi dugaan ekspor biji nikel ilegal berdasarkan data Bea Cukai China. Oleh karenanya penting untuk semua pihak membuat terang dugaan ini. 

“Kami kira jelas ya, KPK Melalui ibu Dian Patria itu. Sejak Januari 2020 hingga Juni 2022, ada sekitar 5 juta ton lebih ore nikel yang diduga diekspor secara ilegal dan berasal dari Maluku Utara dan Sulawesi. Sementara kita punya Bakamla, Bea Cukai, Pol Air serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Jasa Pelabuhan (KSOP) yang melakukan pengawasan, tapi kok bisa lolos ya?," tanya dia.

Tahir menambahkan, sejak Januari 2020 Presiden Jokowi secara resmi telah melarang ekspor biji nikel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut