Dijelaskan Ahmad Faruuq, dari awal isu korupsi CPO ini telah menjadi perhatian BEM Nusantara sejak 2021, dan ternyata ternyata benar adanya indikasi permainan di kasus CPO.
Faruuq merujuk keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, pengecer dapat menjual ke konsumen paling banyak setara 10kg/hari untuk 1 orang konsumen dengan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akan tetapi menurutnya progam ini memunculkan banyak masalah diataranya kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasar membuat masyarakat sengsara, diduga akibat perbuatan Airlangga Hartarto yang memberikan izin ekspor kepada para eksportir minyak sehingga terjadi kelangkaan didalam negeri.
“Pada tanggal 18 juli 2023 Kejaksaan Agung memanggil Airlangga Hartanto untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor minyak kelapa sawit mentah CPO. Menteri perekonomian itu terduga memberikan kebijakan yang pro terhadap oligarki minyak sawit yang terbukti jelas merugikan negara hari ini,” jelasnya.
Lebih jauh Ahmad Faruuq, para korporasi ini tidak mendukung kebijakan Kemendag dengan mengajukan permohonan permohonan izin tanpa memenuhi syarat distribusi domestik 20 persen, sebagaimana diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Pemerintah perlu memberikan atensi dan pembenahan tata niaga minyak goreng. Kasus ini lagi-lagi perlu dijadikan sebagai momentum evaluasi kebijakan, dan mengasesmen masalah dari hulu, yaitu industri sawit, hingga hilirnya,” harapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik