JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menuntut KPK untuk melakukan tindakan tegas terhadap 93 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Yudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap jumlah yang sangat besar ini. Pasalnya, tindakan mereka menjadi turut merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari korupsi.
"Pungli adalah bentuk suap dan gratifikasi. Seharusnya pegawai KPK memberantas hal tersebut di Indonesia, bukan malah terlibat kasus korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Ia menambahkan, KPK harus memiliki sikap zero tolerance dan tidak memberi ampun kepada mereka yang terlibat.
Yudi juga menyoroti adanya klaster-klaster dalam perbuatan mereka, mulai dari yang terberat hingga ringan.
Ia meminta Dewan Pengawas (Dewas) dan KPK untuk tegas dan jernih memilah serta memecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini, dan mempidanakan yang terlibat aktif.
Editor : Furqon Munawar