Anggota DPR Minta Otorita IKN Hormati Masyarakat Kawasan

Dia juga meminta kepada Otorita IKN untuk memprioritaskan kebijaksanaan dan nilai-nilai moral dalam pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya sudah disahkan oleh DPR.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, menegaskan agar IKN tidak mengulangi kesalahan yang membuat warga setempat terpinggirkan, seperti yang terjadi pada suku-suku asli di negara lain.
"Jangan biarkan warga setempat menjadi seperti warga suku Aborigin di Australia, Indian di Amerika, atau Viking di Eropa yang hanya tinggal nama," ujarnya.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa tidak ada penggusuran sewenang-wenang dalam pembangunan IKN. Dia juga mengakui bahwa masyarakat sekitar IKN adalah bagian dari wilayahnya. Bambang bahkan memiliki KTP dengan alamat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tempat pembangunan IKN berlangsung.
Meskipun ada euforia pembangunan di sekitar IKN, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan tata ruang yang ada. Dia juga meminta izin kepada DPR untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana yang telah disusun.
"Dengan demikian, tidak ada yang disebut sebagai penggusuran. Kami menjauh dari kata tersebut," tegas Bambang.
Editor : Furqon Munawar