Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Urus Izin 3 Proyek Properti, Pengusaha Bogor Klaim Rugi Rp640 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap: Penyuntikan Gas Subsidi ke Non-subsidi di Bogor

Senin, 13 Mei 2024 | 14:15 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Terungkap: Penyuntikan Gas Subsidi ke Non-subsidi di Bogor
Polresta Bogor Kota tangkap pelaku kasus penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota ungkap kasus penyuntikan illegal gas subsidi 3kg ke gas non-subsidi 12kg di Wilayah Kota Bogor. Pengungkapan itu terjadi setelah menerima laporan terkait tindak penyuntikan ilegal gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg di Perumahan Ziara Valley Bogor, Balumbang Jaya, Kota Bogor pada tanggal 6 Mei 2024.

Dua tersangka utama, T alias AGIL dan N alias JOKO, diamankan bersama mobil dan tabung-tabung gas pada lokasi kejadian.

Kronologi Singkat

Anggota Unit Idik 5 Eksus melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan menemukan mobil truk dan pick up yang berisikan tabung gas 3kg dan 12kg. Dilakukan pengecekan di lokasi, di mana ditemukan enam orang, termasuk dua penyuntik yang melakukan pemindahan gas dari tabung 3kg ke 12kg.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus operandi pelaku melakukan penyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg.

"Pelaku dengan cara menyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg," kata Bismo saat konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/5).

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut