Ia juga menyampaikan motif tersangka melakukan tindakan ilegal ini atas motif ekonomi.
Dengan dampak dan bahanya dapat menyebabkan kelangkaan gas LPG 3kg di masyarakat serta risiko ledakan atau kebakaran di wilayah penyuntikan.
Dari penangkapan itu, Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah berbagai barang bukti.
"Saat ini kami amankan sejumlah barang bukti seprti, kendaraan, tabung gas, alat suntik, segel tabung gas, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal ini," tuturnya.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Ifan Jafar Siddik