get app
inews
Aa Text
Read Next : Lambannya Penetapan APBD Perubahan 2024 Kota Bogor, Kritik Muncul dari Berbagai Pihak

Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:42 WIB
header img
Pegawai di lingkungan Balai Kota Bogor mengikuti apel pagi. (Foto : Istimewa)

Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan

Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.


Para ASN di lingkungan Balai Kota Bogor saat mengikuti apel pagi. (Foto : Istimewa)

 

“Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut