get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK 3 Hari Ambil Sampel Cor Beton Jalan Kandang Roda Sentul 

Waketum Jokman: Kaesang Bukan Pejabat Publik Mana Mungkin Gratifikasi

Kamis, 12 September 2024 | 11:26 WIB
header img
Waketum Jokman, San Salvator

 

Hal senada dengan San, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Asrun menekankan harus ada unsur korupsi jika dikaitkan dengan persoalan gratifikasi. Menurut dia selama ini unsur gratifikasi baru hanya dugaan.

"Kalau dari segi legal, clear. Betul bahwa dia bukan penyelenggara negara dan kemudian kalau gratifikasi, ada titik di mana ada persoalan korupsinya," kata Andi.

 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut