Waketum Jokman: Kaesang Bukan Pejabat Publik Mana Mungkin Gratifikasi
Kamis, 12 September 2024 | 11:26 WIB
Hal senada dengan San, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Asrun menekankan harus ada unsur korupsi jika dikaitkan dengan persoalan gratifikasi. Menurut dia selama ini unsur gratifikasi baru hanya dugaan.
"Kalau dari segi legal, clear. Betul bahwa dia bukan penyelenggara negara dan kemudian kalau gratifikasi, ada titik di mana ada persoalan korupsinya," kata Andi.
Editor : Furqon Munawar