Andrian mengaku membawa dan menyerahkan sejumlah bukti penyelewengan beasiswa PIP tersebut. Diantaranya dokumen siswa penerima beasiswa PIP di Polman, dokumen calon penerima beasiswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Sekolah di Polman dan dokumen penerima beasiswa yang didata dan diusulkan tim sukses salah seorang anggota DPR.
“Semua dokumen sudah diserahkan ke KPK. Tinggal menunggu waktu, KPK bekerja memverifikasi bukti dan menemukan korupsi dalam pengaduan tersebut. Ada keterlibatan penyelenggara negara dalam penyelewengan pemberian beasiswa PIP itu,” jelas dia.
Andrian menegaskan laporan sudah diterima KPK. Perwakilan KPK mengatakan lembaga antirasuah itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.
Dalam kurun waktu itu, Andrian mengaku akan terus mempersiapkan semua kebutuhan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh KPK.
Editor : Furqon Munawar