Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaga Kepercayaan Publik, Organisasi Pengelola Zakat Dituntut Makin Transparan dan Akuntabel
Advertisement . Scroll to see content

Zakat BUMN Dikelola BAZNAS, Komisi VIII: Bisa Tuntaskan Kemiskinan

Jum'at, 11 Maret 2022 | 22:55 WIB
  • author Furqon Munawar
Zakat BUMN Dikelola BAZNAS, Komisi VIII: Bisa Tuntaskan Kemiskinan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Foto: ist

"Sampai sekarang belum dijalankan sebab belum bisa maksimal karena masih dibutuhkan surat keputusan, baik dari menteri BUMN atau unit di perusahaan BUMN itu, sehingga itu bisa terkumpul dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir mengimbau agar program zakat di masing-masing BUMN dapat disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Alasannya, Baznas jelas memiliki undang-undang pengelolaan zakat.

"Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri yang tidak terlihat hasilnya. Zakat yang disalurkan BAZNAS ini bisa digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar," ujar Erick.
 

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut