Zakat BUMN Dikelola BAZNAS, Komisi VIII: Bisa Tuntaskan Kemiskinan
"Sampai sekarang belum dijalankan sebab belum bisa maksimal karena masih dibutuhkan surat keputusan, baik dari menteri BUMN atau unit di perusahaan BUMN itu, sehingga itu bisa terkumpul dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir mengimbau agar program zakat di masing-masing BUMN dapat disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Alasannya, Baznas jelas memiliki undang-undang pengelolaan zakat.
"Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri yang tidak terlihat hasilnya. Zakat yang disalurkan BAZNAS ini bisa digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar," ujar Erick.
Editor : Hilman Hilmansyah