Teror Pengerahan Aparat, Mantan Menpora Hayono Isman Layangkan Surat ke Kapolri Minta Perlindungan

“Mereka sebagai pihak yang memiliki intelektualitas dan menggunakan jasa kuasa hukum seharusnya sangat memahami setiap upaya hukum yang tengah berjalan. Tidak boleh serta-merta tetap berupaya memasuki dan menduduki rumah klien saya (Hayono Isman) secara paksa dan menggunakan sikap arogan,” tuturnya.
Seperti diketahui, mantan Menpora dan Anggota DPR-RI tiga periode, Hayono Isman, tengah bersengketa kepemilikan rumah dengan politisi senior PPP Djan Faridz. Rumah Hayono Isman di Kemang Timur mendadak sudah dipagar tinggi dan dijaga sejumlah polisi yang diduga dikerahkan oleh Djan Faridz.
Padahal menurut Victor R.M. Sohilait, hingga saat ini rumah tersebut masih dalam proses pembelian yang dilakukan Hayono Isman. Dengan demikian, siapapun tidak boleh ada yang mengklaim mempunyai hak kepemilikan rumah tersebut dan melakukan pengambilalihan secara paksa.
“Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami (Hayono Isman). Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tertanggal 6 Mei 2025 kemarin, perkara tersebut sudah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga secara hukum, objek tanah & bangunan tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami keluar masuk rumah,” ucap Victor.
Hingga berita ini diturunkan, iNewsBogor.id belum mendapatkan kejelasan informasi, atas perintah siapa pengerahan aparat di lokasi rumah yang hingga kini kepemilikan sahnya (Hayono Isman - red) masih tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor : Furqon Munawar