Rumah Hayono Isman Digembok Brimob, Kuasa Hukum Minta Kapolri dan Kadiv Propam Beri Sanksi Tegas
“Pada konferensi pers, sudah saya sampaikan bahwa kita masih mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena itu, semua pihak harus patuh dan tunduk atas upaya hukum yang sedang berlangsung. Bahwa atas dasar gugatan tersebut, klien kami berhak keluar masuk rumah tersebut tanpa adanya pagar digembok, tanpa adanya dugaan intimidasi. Pun bebas secara hukum untuk menempati rumah tersebut hingga putusan Inchract,” tutur dia.
Tak ayal, Victor pun menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak secara tegas oknum Brimob yang menjadi beking Djan Faridz. Tujuannya semata-mata agar tidak ada lagi arogansi dan upaya teror yang dilakukan oknum Brimob kepada Hayono Isman.
“Atas dasar dugaan arogansi tersebut, maka kami protes keras serta meminta pihak - pihak tersebut agar ditindak tegas secara hukum oleh pihak kepolisian melalui Kapolri, Kadiv Propam dan juga Kompolnas,” ujarnya.
Menurut Victor, tindakan oknum Brimob ini jelas melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, dinyatakan jelas, anggota Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Termasuk diantaranya menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak berkepentingan lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya.
Editor : Furqon Munawar