get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamat: Pentingnya Menerapkan Prinsip ESG untuk Melindungi Masyarakat dalam Proyek PIK 2

Tok! DPRD Sahkan Raperda P2KS Demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Bogor

Jum'at, 01 April 2022 | 01:04 WIB
header img
DPRD Sahkan Raperda P2KS Demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Bogor. FOTO: ist

Lebih lanjut, Dody menerangkan, di dalam Perda P2KS diterangkan bahwa penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.

Adapun usaha penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang.

"Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sesuai dengan Pasal 9 dan 10," ungkapnya.

Dalam perda ini, Dody juga menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51.

"Peran masyarakat dapat dilakukan oleh: perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing. Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII," pungkasnya.

Setelah selesai penyampaian laporan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pun meminta persetujuan pengesahan perda ke seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti paripurna dan Perda tersebut pun disahkan.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut