Pedagang Nasi Goreng di Parung Panjang Bogor Ditangkap, Kedapatan Jual Tramadol
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:31 butir obat keras jenis tramadol siap edar, uang hasil penjualan sebesar Rp1.610.000, datu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Wilayah Parung Panjang memang kerap menjadi sasaran peredaran, sehingga pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegas Kompol Taufik.
Kasus ini menambah daftar modus peredaran obat keras ilegal dengan memanfaatkan usaha kecil sebagai kedok.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Furqon Munawar