Sentul City Sudah Serahkan PSU ke Pemkab Bogor Menyusul Putusan Sidang PTUN Bandung
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelaksanaan putusan PTUN terus berjalan. Dalam rilis Tim Komunikasi Publik Pemkab Bogor disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan tindakan administrasi dan pengelolaan PSU, termasuk pada site plan Taman Victoria.
Kepala Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan atas proses penyerahan PSU di kawasan Sentul City.
“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU pada 14 site plan sebagaimana amanat putusan pengadilan. Seluruh progres pelaksanaan akan disampaikan dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026,” menjawab konfirmasi wartawan.
Pemkab Bogor juga menyebut telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum tersebut.
Polemik PSU di kawasan Sentul City sebelumnya menjadi perhatian warga yang meminta adanya kejelasan pengelolaan fasilitas umum dan lingkungan di kawasan hunian tersebut.
Editor : Furqon Munawar