Okupansi Lesu dan Beban Membengkak, Hotel di Bogor Protes Kenaikan Pajak Air Tanah
Selasa, 19 Mei 2026 | 14:55 WIB
Ia berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat kembali duduk bersama untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang dan tidak memberatkan dunia usaha.
“Kami berharap ada solusi yang win-win solution. Kalau memang harus ada kenaikan, nilainya jangan terlalu tinggi agar pelaku usaha tetap bisa bertahan,” tandasnya.
Diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan tarif air tanah menjadi Rp3.300 per meter kubik, naik sekitar 120 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar Rp1.500 per meter kubik.
Editor : Ifan Jafar Siddik