Usut Skandal Pria Cabuli Anjing di Kafe, Polsek Penjaringan Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Kapolsek memastikan proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika seluruh bukti dirasa matang, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) untuk menjerat pelaku dengan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan dan perlakuan salah terhadap hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Meski demikian, pihak kepolisian menetapkan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan status hukum pelaku. Penyidik masih mengumpulkan hasil rekam medis, termasuk kondisi psikologis terperiksa serta dampak fisik pada hewan yang menjadi korban.
“Belum bisa kita simpulkan, kita main pemberkasan dulu, persiapan naik sidik. Nanti mungkin kalau ada unsur pidananya terlepas ada terkait masalah kejiwaannya, kalau memang bisa naik tersangka kita akan proses lebih lanjut. Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan, pemeriksaan korban hewan, dan lainnya," jelas Agta.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar