get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Kecewa, Pelayanan SKHPN di BNN Kabupaten Bogor Baru Dibuka Usai Salat Jumat

BNN, Kemensos, Kemenkes dan Kemenaker Tandatangani MoU Penanganan Korban Napza Secara Terpadu

Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:42 WIB
header img
Penandatanganan MoU antara BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker guna memperkuat penanganan korban penyalahgunaan NAPZA secara terpadu. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id – Kementerian Sosial bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) secara terpadu, mulai rehabilitasi hingga pemberdayaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan korban dilakukan secara lebih tepat sasaran, efektif, dan terukur.

“Selama ini tentu kita sudah bekerja, tetapi sesuai arahan Presiden, kita diminta memulai dari data yang sama. Data yang dipegang oleh BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker itu nantinya sama,” kata Gus Ipul di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan SDM BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, penyelarasan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar bagi masing-masing kementerian dan lembaga untuk melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, penanganan korban dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif.


Kepala BNN, Suyudi (ketiga dari kanan) mendampingi Mensos, Syaefullah Yusuf dan Menkes, Budi Gunadi Sadikin saat meninjau sejumlah fasilitas yang ada di BNN. (Foto : Istimewa)

 

“Sehingga diharapkan kerja-kerja kita bisa lebih tepat sasaran, efektif, terukur dan mampu menjadikan penyintas ini untuk untuk bisa hidup kembali normal berada di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut