Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Kepala BKPSDM, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan 2 Pejabat Lainnya
Advertisement . Scroll to see content

Jubir KPK Sebut Rp1,5 M Disita, Praktik-Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Kabupaten Bogor Diusut

Jum'at, 04 September 2026 | 20:58 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Jubir KPK Sebut Rp1,5 M Disita, Praktik-Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Kabupaten Bogor Diusut
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Rp1,5 Miliar yang disita didalami, Termasuk lama dan mekanisme pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: iNews.id

Namun, KPK kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menggeledah tiga lokasi di lingkungan Pemkab Bogor. Ketiganya yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. 

Selain melakukan penggeledahan penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika pada Senin 31 Agustus 2026 lalu di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan praktik pemotongan upah pungut tersebut, termasuk mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang terlibat, serta total uang yang diduga berhasil dikumpulkan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut