Jubir KPK Sebut Rp1,5 M Disita, Praktik-Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Kabupaten Bogor Diusut
Namun, KPK kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menggeledah tiga lokasi di lingkungan Pemkab Bogor. Ketiganya yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Selain melakukan penggeledahan penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika pada Senin 31 Agustus 2026 lalu di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan praktik pemotongan upah pungut tersebut, termasuk mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang terlibat, serta total uang yang diduga berhasil dikumpulkan.
Editor: Suriya Mohamad Said