Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Tenjo Bogor, Ribuan Masker Gratis Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Dicokok KPK, Oknum Kantah Kabupaten Bogor Rubah Kepemilikan Lahan 4,1 Ha di Cipelang ke PT Halizano

Rabu, 16 September 2026 | 08:46 WIB
  • author Furqon Munawar
Dicokok KPK, Oknum Kantah Kabupaten Bogor Rubah Kepemilikan Lahan 4,1 Ha di Cipelang ke PT Halizano
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Cibinong, tampak lengang pasca OTT KPK. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung atau SCM resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut, Senin (14/9/2026) kemarin.

Pasca SCM ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan dokumen HGB PT Summarecon Realty, tipikal pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor nyaris tak berubah. Ini terbukti dari perlakuan tidak menyenangkan seorang warga bernama Endang Pratiwi Wahyudi yang mengutus Kuasa Hukum nya Fuji Handriana guna mempertanyakan proses pengurusan dokumen yang terkatung katung selama satu tahun lebih meski sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta.

“Kami ingin bertemu Kepala Kantor ATR BPN Sountang Coin Manurung (kini berstatus tersangka-red) guna menanyakan berkas klien kami Endang Pratiwi Wahyudi yang dihilangkan padahal proses permohonan sertifikat dalam surat tanah dan permohonan diatas namakan Suhendro, warga Tajur sejak Tahun 2021 didaftarkan secara resmi,” ujar Fuji kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Ia mempertanyakan mengapa pihak Kantor ATN/BPN Kabupaten Bogor I tidak segera memproses sertifikat tanah dan bangunan 4,1 Ha atas nama kliennya berlokasi di Cipelang, Cijeruk Kabupaten Bogor. Padahal permohonan nya yang diatasnamakan Suhendro Warga Tajur sejak Tahun 2021 sudah membayar biaya resmi di loket pendaftaran kantor pertahanan tersebut, bahkan sudah dilakukan Ploting PBT (Peta Bidang Tanah).


Fuji Handriana, SH, Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

 

Alih alih mendapatkan kejelasan, Kasi Sengketa pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rani (telah ditangkap KPK-red) malahan balik menuding jika tanah dan Bangunan 4,1 Ha yang telah satu tahun diproses pihak Endang Pratiwi Wahyudi, masuk dalam ploting PT Halizano Wistara Persada. Padahal tanah dan bangunan tersebut telah dibeli dari masyarakat Garapan 45, bahkan sudah ada surat over alih garap dan surat tidak sengketa yang di tanda tangani Kepala Desa Cipelang.

“Kami telah mendaftarkan secara resmi Permohonan Sertifikat Tahun 2021 di kantor ATR BPN Kabupaten Bogor I dan semua dokumen tanah sudah diterima berikut bukti setor di loket pendaftaran hingga sampai dilakukan proses pengukiuran, semua kami dokumentasikan,” tambahnya.

Anehnya belakangan lokasi yang sama, lahan atas nama Endang Pratiwi Wahyudi tersebut tiba tiba berganti kepemilikan. Tahun 2024 muncul oknum mafia tanah Dedi Sumardi Cs mengaku telah membeli tanah dari PT Halizano Wistara Persada dan menduduki tanah dan bangunan 4,1 Ha tersebut. Usut punya usut tindakan pendudukan lahan dan bangunan oleh Dedi Sumardi Cs ternyata melalui proses manipulasi dokumen diduga didukung oknum petinggi ATR/BPN Kabupaten Bogor I, SCM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Lahan milik klien kami diduduki dan dirusak sebelum akhirnya kami laporkan (Dedi Sumardi Cs-red) di Polres Bogor sampai proses hukum masuk Pengadilan Negeri Cibinong diputus Majelis Hakim dengan 8 bulan kurungan,” tuturnya.

Tidak sampai disitu, meski menang di Pengadilan Negeri Cibinong, tidak membuat Endang Pratiwi Wahyudi SH mendapatkan kembali hak atas tanah dan bangunan 4,1 Ha miliknya tersebut. Diduga atas keterlibatan oknum pejabat negara, lagi lagi muncul nama lain mengambil alih tanah dan bangunan tersebut. Adalah seseorang bernama Andhioga Yogasparana berkolaborasi dengan sejumlah individu mengaku membeli nya dari PT Halizano Wistara Persada. Mendapatkan kenyataan seperti itu, kliennya pun kembali mengambil langkah guna mempertanyakan hal tersebut pada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I.

“Saat dipanggil Kasi Perkara ATR BPN Kab Bogor l guna dikonfirmasi, tak satupun pihak yang mengklaim telah membeli lahan dan bangunan seluas 4,1 ha dari PT Halizano berani datang. Padahal guna memperkuat status kepemilikan, kami sudah membawa serta masyarakat penggarap lahan yang menjual ke klien kami dan tidak pernah merasa menjual ke PT Halizano begitupun pada Andhioga,” lanjut Fuji.

.Hasil penelusuran iNewsBogor.id PT Halizano Wistara Persada dipimpin Direktur bernama Wawan Nurdin diduga merupakan perusahaan pengemplang pajak negara dan dengan sengaja menjual tanah negara yang SHGB nya sudah berakhir sejak 2014 bahkan mensiasatinya menggunakan SPH (Surat Perlaihan Hak). Informasi tersebut muncul atas pengakuan Kepala UPT Caringin, Deniar saat dikonfirmasi wartawan.

"Kami minta KPK dan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri segera panggil periksa Wawan Nurdin Direktur PT Halizano Wistara Persada yang telah mengemplang pajak dan telah berani menjual aset negara meski SHGB nya sudah berakhir sejak 2014 mengunakan SPH (Surat Peralihan Hak-red) dan ngemplang pajak dari Tahun 2010 hingga 2026 sesuai pengakuan Kepala UPT Caringin , tidak menutup kemungkinan indikasi melibatkan Bapenda Kabupaten Bogor yang sebelumnya sudah di OTT KPK,” pungkas Fuji.

Kantor Bappenda Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, yang digeledah KPK beberapa waktu lalu. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

 

Hasil pencarian data iNewsBogor.id diketahui total pajak lahan yang dikemplang PT Halizano Wistara Persada berdasarkan hitungan resmi sebesar Rp 2,7 Milyar terhitung mulai Tahun 2010 hingga 2026. Hingga berita ini diturunkan, media berusaha mendapatkan konfirmasi pihak Bappenda Kabupaten Bogor terkait pengemplangan pajak yang dilakukan PT Halizano Wistara Persada, namun hingga penggeledahan Bappenda oleh KPK beberapa waktu lalu pasca OTT, tak satupun para pihak di kantor Bappenda Kabupaten Bogor bersedia menanggapi hal ini.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut