Kembangkan Kasus Korupsi HGB, Penyidik KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk membantu KPK mendalami konstruksi perkara dan mengungkap alur dugaan suap maupun gratifikasi dalam pengurusan HGB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan.
Empat dari delapan tersangka disebut merupakan pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor: Suriya Mohamad Said