Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

Meski Tak Ditandatangani Dewan, Petisi Anti Korupsi soal Penuntasan Korupsi Upah Pungut Tetap Disera

Selasa, 29 September 2026 | 14:57 WIB
  • author Tim iNews
Meski Tak Ditandatangani Dewan, Petisi Anti Korupsi soal Penuntasan Korupsi Upah Pungut Tetap Disera
Petisi Tolak Korupsi tetap akan dikirim ke KPK meski tak ditandatangani dewan. Mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor. Foto ist

CIBINONG, iNewsBogor.id - Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu penggagas penggalangan 1 Juta Tanda Tangan Tolak Korupsi tetap akan mengirimkan hasil tuntutan petisi yang telah ditanda tangani ratusan ribu elemen masyarakat Kabupaten Bogor  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu poin utama tuntutannya adalah pengusutan tuntas oleh KPK soal dugaan korupsi upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. 

Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Riswan Riswanto, mengatakan meski Petisi Tolak Korupsi tidak ditanda tangani oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, pihaknya bersama sama elemen masyarakat yang peduli penuntasan kasus korupsi dan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan akan tetap mengirimkan hasil petisi ini ke KPK.

"Rencananya hari ini kita akan ke Polda Metro Jaya untuk mengurus pemberitahuan pengerahan massa ke KPK untuk menyampaikan hasil petisi," ungkap Riswan yang juga Koordinator Petisi 26. 

Riswan menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten yang tidak menemui massa aksi Petisi 26 pada Senin kemarin. Padahal mereka (massa aksi) membawa aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit dan dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Bogor. 

"Memang kemarin itu sejumlah anggota DPRD tidak berada di kantornya saat massa aksi datang ke gedung dewan. Saya juga mempertanyakan komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor terhadap pemberantasan korupsi," timpal Riswan.  

Sebelumnya tuntutan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut kembali menggema dan menjadi salah satu poin utama yang disuarakan massa Petisi 26 saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).

Massa mendesak KPK mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang serta memberikan kepastian hukum atas perkara-perkara yang telah ditangani di Kabupaten Bogor.

Tuntutan tersebut muncul di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

Karena sebelumnya KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id beberapa waktu lalu.

Selain uang yang telah disita, KPK juga menelusuri aliran dana tersebut dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan upah pungut tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

Untuk melengkapi proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Setelah penggeledahan, KPK juga memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika pada Senin (31/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.

Jubir KPK juga mengatakan membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik terkait upah pungut.

Namun, kata dia, KPK menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Rudy diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan KPK bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK sebelumnya juga menyatakan masih mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait kemungkinan  pemanggilan Bupati Bogor untuk diperiksa akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik, kata dia, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian akan mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Langkah ini, lanjut Setyo Budianto, menjadi perhatian publik karena perkara yang disidik KPK disebut tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan, tetapi juga mencakup dugaan upah pungut, pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah persoalan lain yang masih didalami.

Ketua KPK menegaskan keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurut Setyo, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk diperiksa nantinya akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

Hingga kini, iNews masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan tersebut. Namun, belum direspons.
 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut