Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Siteplan Summarecon Terbit di Lahan Sengketa, Pakar Agraria Minta KPK Periksa Prosesnya
Advertisement . Scroll to see content

Sidik Kasus Upah Pungut dan PBJ! KPK Periksa Sekda, Eks Kepala Bappenda Termasuk Ajudan Bupati Bogor

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:06 WIB
  • author Ifan JS, SM Said
Sidik Kasus Upah Pungut dan PBJ! KPK Periksa Sekda, Eks Kepala Bappenda Termasuk Ajudan Bupati Bogor
KPK memeriksa Sekda, eks Kepala Bappenda hingga ajudan Bupati Bogor terkait dugaan korupsi upah pungut dan PBJ. KPK telah menyita Rp1,5 miliar. Suasana di KPK sebelum pemeriksaan/iNews.id

KPK Telah Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang diduga mengetahui perkara pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah dna PNJ di lingkungan Pemkab Bogor.

Pada 20 Oktober 2026, penyidik memeriksa lima orang, yakni Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang menjabat Bendahara Pengeluaran; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.

Selain itu, KPK memeriksa Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DPKBD).

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, penyidik juga memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

KPK Sita Rp1,5 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang dan jasa tersebut bergulir sejak Kamis (20/8/2026).

Hingga Selasa (27/10/2026), KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam mengusut perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi.

 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut