Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bogor Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Pemprov Jabar, Jalur Khusus Tambang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Penandatanganan 9 Siteplan Summarecon Disorot, MAKI Minta KPK Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto

Rabu, 04 November 2026 | 14:57 WIB
  • author Ari Sandita, Agung BS, Ifan JS
Penandatanganan 9 Siteplan Summarecon Disorot, MAKI Minta KPK Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto
MAKI menyoroti penandatanganan 9 siteplan Summarecon oleh Bupati Bogor di lahan sengketa dan meminta KPK menelusuri prosesnya Foto Ilustrasi Gedung KPK/iNews.id

Dianto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh sekadar mengesahkan dokumen yang diajukan pengembang tanpa melakukan pemeriksaan substansial terhadap seluruh persyaratan.

Verifikasi tersebut, kata dia, harus mencakup izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa bidang tanah yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.

"Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa," katanya.

Sorotan terhadap pengesahan siteplan tersebut semakin menguat karena di atas lahan yang sama terdapat 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dimiliki pihak ahli waris dan telah diterbitkan sejak 1972.

"Jika di atas lahan tersebut masih terdapat SHM otentik milik pihak lain, maka penerbitan siteplan jelas merupakan cacat administrasi dan dapat disebut sebagai perbuatan maladministrasi. Dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi tidak sah secara hukum," ungkapnya.

Dianto menambahkan, pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM dapat membuktikan hak kepemilikannya melalui sertifikat autentik yang tercatat dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup membuktikan hak kepemilikannya dengan menunjukkan fisik sertifikat SHM yang otentik dan terdaftar di buku tanah BPN," tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya pemeriksaan alas hak atau dasar kepemilikan tanah sebelum pemerintah menerbitkan dokumen perizinan turunannya.

"Apakah siteplan tetap sah jika alas haknya bermasalah? Jawabannya tidak. Dokumen yang dihasilkan dari tindakan maladministrasi merupakan dokumen yang cacat prosedur atau cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum (null and void)," tegas Dianto.

Menurutnya, siteplan memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan rencana penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah, termasuk proses pemecahan sertifikat.

Karena itu, sebelum menandatangani dokumen tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan keaslian HGB induk sekaligus memeriksa apakah bidang tanah yang tercakup di dalamnya benar-benar tidak sedang dalam sengketa.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut