Dalam petitumnya, YKMI sebenarnya mengajukan uji tafsir atas berlakunya Pasal 2 Perpres tersebut. “Kami meminta tafsir resmi bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut telah bertentangan dengan ketiga UU tersebut, yang kemudian dikabulkan oleh MA,” tambah Ahsani Siegar, SH, kuasa hukum YKMI lainnya.
Ditambahkan Amir Hasan lagi, uji tafsir yang dimohonkan tersebut bahwa pemerintah wajib menyediakan kehalalan jenis vaksin yang dilaksanakan untuk program vaksinasi Covid-19. “Dan itu dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung,” tandasnya. Maknanya, sambungnya lagi, ketentuan Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020 tersebut, harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Editor : Furqon Munawar