“Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut,” ujar Amir.
Ditegaskan Ahsani Siregar, SH, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun. “Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tukasnya.
Maka, ujarnya lagi, tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam. “Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya. Karena, tambahnya lagi, Perpres No. 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.
“Perpres itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang advokat asal Nusa Tenggara Barat itu lagi.
Editor : Furqon Munawar