Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Putusan MA Jadi Sorotan, GMHPS Desak Evaluasi IUP Tambang Emas
Advertisement . Scroll to see content

Tok...MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal

Rabu, 20 April 2022 | 19:30 WIB
  • author Furqon Munawar
Tok...MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal
YKMI melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan hak uji materil atas berlakunya Pasal 2 PP No. 99 Tahun 2020.

BOGOR, iNews.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut. 

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut