get app
inews
Aa Text
Read Next : PK Mardani, KPK: Semua Harus Profesional Prosedural Tanpa Intervensi, MA Punya Integritas

Tok...MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal

Rabu, 20 April 2022 | 19:30 WIB
header img
YKMI melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan hak uji materil atas berlakunya Pasal 2 PP No. 99 Tahun 2020.

Sebelumnya, YKMI melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Law Firm, yakni Amir Hasan, SH, MH dan Ahsani Taqwim Siregar, SH, mengajukan permohonan hak uji materil atas berlakunya Pasal 2 PP No. 99 Tahun 2020. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19”.

 

Dijelaskan Amir Hasan, atas berlakunya ketentuan dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan segala jenis vaksin yang dipergunakan di wilayah Indonesia. “Ketentuan itu bertentangan dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya. 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut