get app
inews
Aa Text
Read Next : PK Mardani, KPK: Semua Harus Profesional Prosedural Tanpa Intervensi, MA Punya Integritas

Tok...MA Kabulkan Gugatan YKMI Atas Uji Materil Tentang Vaksin Halal

Rabu, 20 April 2022 | 19:30 WIB
header img
YKMI melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan hak uji materil atas berlakunya Pasal 2 PP No. 99 Tahun 2020.

Dalam program vaksin tahap ketiga (booster) misalnya, terang Himawan, pemerintah c.q Dirjen P2P Kemenkes malah menerbitkan Surat Edaran yang menentukan jenis vaksin yang sama sekali tidak halal.

Itu bentuk turunan dari terbitnya Perpres yang kita uji materil tersebut, kini MA telah menetapkan bahwa jenis vaksin yang dipergunakan harus dijamin kehalalannya, artinya tidak boleh lagi vaksin yang tidak halal diberikan kepada umat Islam,” katanya penuh semangat. 

Yang jelas, Himawan lagi, Putusan MA ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal. “Ini harus dipatuhi, demi keharmonisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan terjaminnya hak-hak hukum umat Islam secara menyeluruh,” tegasnya. 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut