"Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) hari ini.
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait