JAKARTA,iNews.id - PNS diketahui menerima bantuan sosial atau bansos bahkjan jumlahnya mencapai 31.624 PNS.
Sementara MenPANRB Tjahjo Kumolo berpendapat sebenarnya tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos. Namun dia menilai PNS memang seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.
“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos, namun pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Jadi, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dia dalam keterangan pers pada Kamis (18/11/2021).
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.
“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait