Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Petrus Silalahi mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin. Surat DPO dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Kepolisian meminta tersangka Edwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.
"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," kata Petrus.
Polisi lebih dulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini, keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait