BOGOR, iNewsBogor.id - Setelah proses panjang, upaya hukum luar biasa dan terakhir PT. Galvindo Ampuh melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) telah di Tolak Mahkamah Agung. Kini Perumda PPJ berhasil mempertahankan kemenangannya dengan kembali mengalahkan PT. Galvindo Ampuh dalam Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022 terkait gugatan perdata Pengelolaan Pasar PT. Galvindo Ampuh terhadap Perumda PPJ yang telah di tandatangani Ketua Mahkamah Agung tanggal 18 Oktober 2022 (SIPP Mahkamah Agung RI).
"Dalam amar Putusan menolak Peninjauan Kembali Hendraka Kasim, Direktur PT. Galvindo Ampuh. Pada pokoknya Hak Pengelolaan Pasar Teknik Umum sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya,” kata Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir, Selasa (29/11).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait