Bahwa adanya Putusan kasasi terkait sengketa TUN Nomor 425 K/TUN/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut sama sekali tidak terkait terhadap Pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) oleh PD Pasar Pakuan Jaya, apalagi putusan urusan sengketa TUN hanya sebatas terkait Surat Pemberitahuan Wakil Walikota, tidak ada hubungannya dengan Pengelolaan Pasar yang di lakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Jadi kata Muzakkir, ia menegaskan kembali bahwa, Pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya telah di perkuat dengan adanya putusan Pengadilan atas gugatan perdata yang di lakukan PT. Galvindo Ampuh kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya yang melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum, atas gugatan perdata PT Galvindo Ampuh tersebut dengan hasil amar putusannya yang menyatakan gugatan PT. Galvindo Ampuh di Tolak Seluruhnya.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 320/PDT/2020/ PT.BDG Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 855 PK/Pdt/ 2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Oleh karenanya, Manajer Divisi Hukum, Sulhan mengatakan pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara Judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun Judex Yuris kasasi sampai kepada upaya hukum terakhir dan luar biasa melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memperkuat Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.
“Majelis Hakim menyatakan SK Walikota Bogor Nomor 591. 45 -14 tahun 2012 tentang Penunjukan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola pasar milik Pemerintah Kota Bogor yang telah di nyatakan sah dan berharga oleh Pengadilan,” ungkapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait