Diakui dia, didalam lampirannya angka ke 6 ada pasar Teknik Umum, dan secara hukum berhak melakukan pengelolaan pasar Teknik Umum, sehingga memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.
“Bahwa yang Berhak mengelola Pasar Teknik Umum secara Hukum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,” lanjut sulhan.
Direktur Perumda PPJ Muzakkir lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan pasar tekum yang sudah berjalan dan senantiasa berkordinasi bersama Pemkot. Lebih lanjut Muzakkir mengatakan Pasar Tekum merupakan pasar yang potensial untuk menambah pendapatan daerah dengan dikelola secara profesional.
“Ya, kepada seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Teknik Umum (TU) dan seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU,” tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait