Dalam kasus perkara tersebut, tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pihaknya kata dia, akan menurunkan jajarannya turun langsung kelapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk agar perkara tersebut menjadi terang benderang.
"Untuk menangani kasus tersebut kami telah menunjuk dua orang jaksa dalam menangani perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Nantinya kedua jaksa tersebut yang akan menangani perkaranya," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar