576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Orang Gagal Bebas Murni Tak Mampu Bayar Denda

Furqon Munawar
576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Orang Gagal Bebas Murni Tak Mampu Bayar Denda. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

"Dalam hal remisi khusus l setisp napi mendapat keringanan hukuman tapi tidak langsung bebas. Kalau remisi khusus ll napi bisa langsung bebas tapi wajib membayar denda sesuai putusan hukum," ujar Kalapas Bogor Sopian, di sela acara pemberian remisi di Lapas Bogor, Sabtu, (22/4/2023).

Ada yang menarik di acara pemberian remisi Idul Fitri tahun ini saat seorang napi kasus narkoba yang seyogyanya bebas hari ini, terpaksa harus tetap mendekam di Lapas Bogor karena tidak mampu membayar denda.


Narapidana Lapas Kelas IiA Bogor penerima remisi Idul Fitr. i(Foto :iNewsBogor.id/ist.)

 

Rincian napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri terdiri dari Napi Kasus Narkoba mendapat Remisi Khusus l sebanyak 411 orang dan Remisi Khusus ll berjumlah 1 orang. Sedangkan Napi Tindak Pidana Lain mendapat Remisi Khusus I sebanyak 164 orang dan tidak ada yang mendapat Remisi Khusus ll.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network