576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Orang Gagal Bebas Murni Tak Mampu Bayar Denda

Furqon Munawar
576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Orang Gagal Bebas Murni Tak Mampu Bayar Denda. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sebanyak 576 Narapidana dan anak pidana beragama Islam dari total 743 narapidana Lapas Kelas llA Bogor mendapatkan berkah remisi atau pengurangan masa hukuman secara bervariasi. Remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri digelar di Aula Lapas Bogor, Sabtu, (22/4/2023).

Acara pemberian remisi diawali dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dibacakan Kalapas Kelas llA Bogor, Sopian.

Pemberian remisi pada 576 napi Lapas secara simbolis.diberikan pada 2 orang perwakilan napi laki laki dan perempuan.


Kalapas Bogor Sopian saat bacakan sambutan Menkumham dihadapan ratusan napi yang mendapat remisi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Kalapas Bogor Sopian mengutarakan pemberian remisi khusus pada para napi muslim di Hari Raya Indul Fitri meliputi Remisi Khusus l dan Remisi Khusus ll.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network