JAKARTA, iNewsBogor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempelajari persoalan utang pemerintah kepada pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMPN), Jusuf Hamka.
Diketahui, Jusuf menagih pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang pada saat krisis moneter 1998 dilikuidasi.
Namun saat itu CMNP tidak bisa menerima ganti rugi dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lantaran perusahaan Jusuf itu terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Tutut Soeharto.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, persoalan piutang pemerintah dengan Jusuf ini merupakan kasus lama yang harus dilihat secara utuh.
“Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini,” ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, para pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama juga masih memiliki kewajiban pada negara.
“Hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus mengenai kewajiban negara,” tuturnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait