Satu Individu di Ponpes Al Zaytun Terseret Kasus Pidana, Panji Gumilang Bakal Dicokok Polisi?

Lusius Genik N.L.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Dok. SindoNEWS).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada unsur pidana yang ditemukan dalam polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. 

Dugaan tindak pidana ini hanya merujuk pada satu individu, bukan Ponpes Al Zaytun secara utuh. 

Selain itu, Mahfud memastikan bahwa kasus pidana yang ditemukan di pesantren besutan Panji Gumilang bakal segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Demikian disampaikan Mahfud usai menerima laporan hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun, Sabtu (24/6) kemarin. 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Minggu (25/6/2023).

Mahfud enggan mengungkapkan detail pasal yang bakal diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang ditemukan di Ponpes Al Zaytun

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network