"Segera periksa mendalam serta tidak ragu dan secara tegas memberikan sanksi kepada para pelaku yang nantinya terbukti bersalah, baik diproses pidana sekaligus etik"ujarnya dalam pesan tertulisnya Jumat.
Jatuhnya korban jiwa tersebut merupakany tindak pidana serta termasuk dalam pelanggaran kode etik di internal Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait