"Segera periksa mendalam serta tidak ragu dan secara tegas memberikan sanksi kepada para pelaku yang nantinya terbukti bersalah, baik diproses pidana sekaligus etik"ujarnya dalam pesan tertulisnya Jumat.
Jatuhnya korban jiwa tersebut merupakany tindak pidana serta termasuk dalam pelanggaran kode etik di internal Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
