Para terlapor disangkakan telah melanggar Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga disangka melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Kronologi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Kuasa hukum PKN, Melissa Anggraeni menceritakan kronologi lengkap ketika kliennya mengalami pelecehan seksual.
Awalnya, PKN menjalani fitting busana oleh pihak EO pada 1 Agustus 2023 lalu.
Kegiatan fitting busana berubah ketika panitia tiba-tiba memasukan agenda body checking tanpa sepengetahuan PKN.
“Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu tiba-tiba ada body checking. Dan dari awal, tidak ada di dalam rundown acara, bahkan provincial director tidak dibertahu akan ada diberikan body checking,” ucap Melissa.
Menurut keterangan Melissa, PKN menjalani body checking di tempat seadanya, yakni di sebuah ballroom hotel. Kegiatan body checking itu juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah lawan jenis.
Dalam hal ini, Melissa meyakini yang dialami kliennya merupakan pelecehan seksual.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait