JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengonfirmasi bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi tidak wajar dalam kampanye telah diserahkan dalam bentuk data intelijen keuangan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Menurutnya, data intelijen keuangan yang diterima tidak dapat segera diungkapkan kepada publik karena memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga aksesnya terbatas.
"Kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Bagja menjelaskan semua data memerlukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dia menegaskan keterlibatan pihak lain, seperti kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diperlukan untuk membawa masalah ini ke proses penyelidikan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait