"Kita akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu," kata Bagja.
Rahmat mengimbau semua pihak terlibat dalam pemilu untuk tidak menyebarkan informasi terkait masalah yang sedang dalam kajian, guna mencegah penyebaran kabar bohong di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya memeriksa kecurigaan data sebelum diumumkan kepada publik, dengan komitmen untuk menyampaikannya jika dugaan tersebut terbukti kuat.
"Kami punya kewajiban untuk jika kemudian dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat, jadi bisa kita tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di sentra Gakkum,” tegasnya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut setelah menerima telepon pada pukul 13.53 WIB. Adapun perkembangan kasus ini rencananya akan diumumkan melalui konferensi pers Bawaslu pada Selasa (19/12) atau Rabu (20/12).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait