"Mereka yang terbukti terlibat akan dijerat Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta," tegas Muamarullah di Bandung, Jabar, Kamis (21/12/2023).
Menurut Muamarullah, politik uang hanyalah satu dari 11 pelanggaran yang telah ditemukan oleh Bawaslu Jabar selama tiga pekan terakhir. Pelanggaran lainnya termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar prosedur di 22 daerah, kampanye terbatas tanpa pemberitahuan di 16 daerah, hingga penggunaan tempat ibadah untuk kampanye di 2 daerah.
"Pelanggaran mayoritas dilakukan oleh calon anggota legislatif dan tak hanya akan mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga terancam pidana umum," ujarnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait