Salah satu aspek yang juga ditekankan Herry adalah keterjangkauan harga rumah. Untuk hal ini, pemerintah tengah menggodok ketentuan yang mengatur masa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 35 tahun.
Dengan memperpanjang masa angsuran, diharapkan cicilan perumahan menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.
“Niatnya ini adalah, bagaimana membuat cicilannya affordable (terjangkau). Dapat dikangkau oleh segmen yang kita inginkan," kata Herry.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait