Skandal Sertifikat Tanah: Ratusan Warga Bogor Tuntut Keadilan

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Ratusan massa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Jumat (25/07/2024). Mereka menuntut agar kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot dari jabatannya.

Zayyen Iman, Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA), mengungkapkan bahwa mafia tanah di Kabupaten Bogor sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, mereka dengan leluasa bisa menggandakan atau membuat sertifikat pengganti.

"Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Hal tersebut menimpa semua kalangan, dari masyarakat rentan, perusahaan hingga unsur pemerintahan," ungkap Zayyen kepada awak media.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak memadai dalam menangani masalah ini.

Zayyen juga menyoroti kasus di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, di mana ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa karena tanah mereka terancam diambil alih oleh perusahaan tambang. Sengketa lahan ini sudah berlangsung hampir 40 tahun, dengan perusahaan mengklaim 40 hektare sebagai milik mereka, sementara warga setempat sudah mendiami tanah tersebut secara turun temurun.

"Yang lebih parah lagi, Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri, menyatakan ada lima perusahaan yang mengklaim 40 hektare itu. Ini sangat aneh dan ajaib," kata Zayyen.

Dalam investigasinya, Zayyen menemukan fakta bahwa sertifikat tanah pengganti diterbitkan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Lahan yang dicaplok merupakan milik Pemerintah Desa Bojong Koneng, yang menguasai 34,1 hektare tanah sejak tahun 1960.

Pada tahun 2007, Bupati Bogor menerbitkan surat persetujuan tukar-menukar tanah kas desa dengan tanah milik PT. Citra Kharisma Komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari. Namun, tanah kas desa tersebut diperjualbelikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin pada tahun 2011.

Pada 13 Juni 2024, Pemerintah Desa Bojong Koneng menandatangani akta Perjanjian Pelepasan tanah ahli waris seluas 34,1 hektare. Zayyen mengungkapkan bahwa enam sertifikat pengganti diterbitkan, namun ahli waris tidak pernah menerima fisiknya.

"Penerbitan sertifikat memerlukan proses yang melibatkan pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, Pamong Desa, dan instansi terkait. Hal ini membuka peluang untuk pemalsuan, kadaluwarsa, bahkan informasi fiktif sehingga sertifikat cacat hukum," tambah Zayyen.

Menurut Zayyen, kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah yang cacat berada pada Kepala BPN RI, sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011. Zayyen berkomitmen untuk terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor, khususnya di Desa Bojong Koneng, karena diduga ada campur tangan BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.

Di sisi lain, Rizqi Barok, Koordinator Lapangan, meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencopot Kepala BPN Kabupaten Bogor karena diduga terlibat dalam sengketa lahan. Rizqi menambahkan bahwa pada tahun 2022, Polres Bogor menangkap seorang pejabat BPN Kabupaten Bogor karena menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat.

"Praktek semacam ini tidak bisa dikerjakan oleh satu orang saja, ini sudah terstruktur dan sistematis. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan untuk mengawasi dan menyelidiki dugaan tersebut," ujar Rizqi.

Rizqi menegaskan bahwa sekitar 200 orang dari Bojong Koneng akan mengepung BPN Kabupaten Bogor pada Jumat nanti sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka alami.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network