Sebagai lembaga pengelola dana haji, BPKH memiliki mandat untuk mengelola setoran jemaah hajidengan prinsip kehati-hatian dan sesuai syariat Islam.
Dana yang dikelola tidak hanya disimpan, tetapi diinvestasikan secara syariah guna menghasilkan Nilai Manfaat (NM) yang kemudian digunakan untuk subsidi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) setiap tahun.
Keberadaan BPKH sejauh ini dinilai berkontribusi besar dalam meringankan beban jemaah serta memastikan pengelolaan dana berjalan transparan, aman, dan profesional.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
