Meski demikian, pihak Pengadilan Agama belum bersedia mengungkapkan lebih jauh terkait materi maupun alasan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Dede juga menyatakan tidak dapat menyampaikan nomor perkara gugatan tersebut kepada publik.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Kota Bandung juga memastikan akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara tertutup, sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan agama.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut. Pihak PA Kota Bandung pun menegaskan akan menjaga kerahasiaan proses persidangan demi menghormati hak dan privasi kedua belah pihak.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
